Panel Belum Terima Pajak Titipan
Belum Terima Pajak Titipan? Segera Lakukan followup
Notaris Pintar
Tanggal Pembaruan Terakhir 3 tahun yang lalu
Apabila anda melihat panel sesuai judul diatas, maka lakukan langkah dengan memfollowup pekerjaan ini, menyelesaikan pekerjaan ini dapat dilakukan dengan 2 (dua) tahap, yaitu:
1. Membuat Invoice pajak titipan kepada klien
2. Lakukan pengiriman invoice ke klien dan memfollowup untuk kien agar segera melakukan transfer ke rekening yang di tentukan dalam invoice
3. Apabila telah diterima didalam rekening maka lakukanlah proses terima pembayaran pada software Notaris Pintar, simak video dibawah ini: