Panel Belum Terima Pajak Titipan

Belum Terima Pajak Titipan? Segera Lakukan followup

Notaris Pintar

Tanggal Pembaruan Terakhir 3 tahun yang lalu

Apabila anda melihat panel sesuai judul diatas, maka lakukan langkah dengan memfollowup pekerjaan ini, menyelesaikan pekerjaan ini dapat dilakukan dengan 2 (dua) tahap, yaitu:

1. Membuat Invoice pajak titipan kepada klien

2. Lakukan pengiriman invoice ke klien dan memfollowup untuk kien agar segera melakukan transfer ke rekening yang di tentukan dalam invoice

3. Apabila telah diterima didalam rekening maka lakukanlah proses terima pembayaran pada software Notaris Pintar, simak video dibawah ini:

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini

Masih perlu bantuan? Hubungi Kami