Penagihan Kepada Bank
Cara melakukan penagihan kepada Bank
Notaris Pintar
Tanggal Pembaruan Terakhir 3 tahun yang lalu
Dalam penagihan pekerjaan-pekerjaan kantor notaris kepada bank dilakukan dengan menggunakan Surat Permohonan Pemindahbukuan dari rekening masing-masing nasabah kepada rekening Notaris.
Dalam penagihan ini berbeda denngan penagihan-penagihan lainnya yang dilakukan kepada klien langsung, semua biaya notaris dalam bank akan menajdi tanggungjawab nasabah, maka itu bank mempunyai kuasa untuk melakukan pemindah bukuan dari rekening nasabah kepada rekening notaris.
Cara melakukan penagihan ini dengan cara membuat Surat Keluar Notaris melalui Notaris Pintar dengan cara sebagai berikut: