Penagihan Kepada Bank

Cara melakukan penagihan kepada Bank

Notaris Pintar

Tanggal Pembaruan Terakhir 3 tahun yang lalu

Dalam penagihan pekerjaan-pekerjaan kantor notaris kepada bank dilakukan dengan menggunakan Surat Permohonan Pemindahbukuan dari rekening masing-masing nasabah kepada rekening Notaris. 


Dalam penagihan ini berbeda denngan penagihan-penagihan lainnya yang dilakukan kepada klien langsung, semua biaya notaris dalam bank akan menajdi tanggungjawab nasabah, maka itu bank mempunyai kuasa untuk melakukan pemindah bukuan dari rekening nasabah kepada rekening notaris.

Cara melakukan penagihan ini dengan cara membuat Surat Keluar Notaris melalui Notaris Pintar dengan cara sebagai berikut:

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini

Masih perlu bantuan? Hubungi Kami