Mendaftarkan Waarmerking
Cara mendaftarkan Waarmerking
Notaris Pintar
Tanggal Pembaruan Terakhir 3 tahun yang lalu
Waarmerking sebagai kewenangan Notaris diatur pada Pasal 15 ayat (2) huruf b Undang- Undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang menyatakan bahwa Notaris berwenang membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
Waarmerrking ini ditempuh apabila dokumen/surat tersebut sudah ditanda tangani terlebih dahulu oleh para pihak, sebelum disampaikan kepada Notaris yang bersangkutan. Jadi tanggal surat bisa saja tidak sama dengan tanggal pendaftaran dokumen/surat pada buku khusus oleh Notaris.
Kewenangam Notaris dalam hal me-register (waarmerking) suatu akta di bawah tangan hanya sebatas mendaftarkan akta di bawah tangan yang telah dibuat oleh para pihak dan hadir di hadapan Notaris untuk mendaftarkan akta di bawah tangan tersebut ke dalam buku khusus yang disediakan oleh Notaris. Dengan menggunakan Notaris Pintar maka pendaftaran Waarmerking dapat dilakukan juga melalui Aplikasi/Software Notaris Pintar, caranya simak video dibawah ini: