Cara Memberikan Nomor AKTA, Legalisasi, Waarmerking, dan Surat Keluar Notaris

Nomor Akta, Nomor Legalisasi, Nomor Waarmerking, Nomor Surat Keluar Notaris

Notaris Pintar

Tanggal Pembaruan Terakhir 3 tahun yang lalu

1. Penomoran Akta PPAT maupun Notaris


Penomoran Akta PPAT maupun Notaris ini ada 2 type, yaitu:

1.a. Penomoran yang bertepatan dengan jadwal akad makan system akan memproduksi otomatis penomorannya
Penomoran akta dapat dilakukan saat bertepatan dengan jadwal akadnya, karena dalam system akan mengidentifikasi penomorann harus bersamaan dengan akadnya, supaya tetap berurut dan tidak saling tumpang tinding dalam penomoran.
Nomor dapat di produksi secara otomatis di dalam system. 

Pemberian nomor akta dalam system Notaris Pintar adalah dengan cara menggunakan Nomor Akta. Tombol ini akan muncul secara otomatis apabila sudah sesuai pada jadwal akad. Silahkan simak video dibawah ini:

Tombol Nomor akta tidak akan muncul sebelum bertepatan dengan tanggal yang dijadwalkan pada Jadwal Akad

Sangat disarankan Nomor akta dapat diberikan setelah terjadinya penandatangan untuk menghindari adanya pembatalan akad.

1.b. Penomoran dengan Backdate maka pemberian nomor ini dilakukan harus sesuai dengan buku nomor yang biasa anda isikan dalam memberikan nomor.

2.a. Penomoran Legalisasi Tanggal Trasaksi Bukan Backdate

Penomoran Legalisasi sama halnya dengan penomoran akta, caranya hanya dengan menekan Tomol Nomor Legalisasi

2.b. Penomoran Legalisasi Tanggal Trasaksi Backdate

Penomoran Legalisasi sama halnya dengan penomoran akta, caranya hanya dengan menekan Tomol Nomor Legalisasi Backdate

3. Penomoran Waarmerking

Penomoran Waarmerking sama halnya dengan penomoran Surat Keluar Notaris, urutan nomor ini tidak berdasarkan tanggal apapun. Caranya hanya dengan menekan Tomol Nomor Waarmerking

4. Penomoran Surat Keluar Notaris

Urutan nomor ini tidak berdasarkan tanggal apapun. Caranya hanya dengan menekan Tombol Nomor SKN

Apa artikel ini membantu?

0 dari 0 menyukai artikel ini

Masih perlu bantuan? Hubungi Kami