Cara Memberikan Nomor AKTA, Legalisasi, Waarmerking, dan Surat Keluar Notaris
Nomor Akta, Nomor Legalisasi, Nomor Waarmerking, Nomor Surat Keluar Notaris
Notaris Pintar
Tanggal Pembaruan Terakhir 3 tahun yang lalu
1. Penomoran Akta PPAT maupun Notaris
Penomoran Akta PPAT maupun Notaris ini ada 2 type, yaitu:
1.a. Penomoran yang bertepatan dengan jadwal akad makan system akan memproduksi otomatis penomorannya
Penomoran akta dapat dilakukan saat bertepatan dengan jadwal akadnya, karena dalam system akan mengidentifikasi penomorann harus bersamaan dengan akadnya, supaya tetap berurut dan tidak saling tumpang tinding dalam penomoran.
Nomor dapat di produksi secara otomatis di dalam system.
Pemberian nomor akta dalam system Notaris Pintar adalah dengan cara menggunakan Nomor Akta. Tombol ini akan muncul secara otomatis apabila sudah sesuai pada jadwal akad. Silahkan simak video dibawah ini:
Tombol Nomor akta tidak akan muncul sebelum bertepatan dengan tanggal yang dijadwalkan pada Jadwal Akad
Sangat disarankan Nomor akta dapat diberikan setelah terjadinya penandatangan untuk menghindari adanya pembatalan akad.
1.b. Penomoran dengan Backdate maka pemberian nomor ini dilakukan harus sesuai dengan buku nomor yang biasa anda isikan dalam memberikan nomor.
2.a. Penomoran Legalisasi Tanggal Trasaksi Bukan Backdate
Penomoran Legalisasi sama halnya dengan penomoran akta, caranya hanya dengan menekan Tomol Nomor Legalisasi
2.b. Penomoran Legalisasi Tanggal Trasaksi Backdate
Penomoran Legalisasi sama halnya dengan penomoran akta, caranya hanya dengan menekan Tomol Nomor Legalisasi Backdate
3. Penomoran Waarmerking
Penomoran Waarmerking sama halnya dengan penomoran Surat Keluar Notaris, urutan nomor ini tidak berdasarkan tanggal apapun. Caranya hanya dengan menekan Tomol Nomor Waarmerking
4. Penomoran Surat Keluar Notaris
Urutan nomor ini tidak berdasarkan tanggal apapun. Caranya hanya dengan menekan Tombol Nomor SKN